image description

KONSEKUENSI PEMBERLAKUAN PERMENKOMINFO 5/2020

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) memberlakukan aturan baru pada Senin, 24 Mei 2021. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo PSE) yang merupakan peraturan khusus (lex spesialis) yang mencakup pengaturan tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat

Permenkominfo PSE merupakan pemenuhan dari ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (4), Pasal 97 ayat (5), Pasal 98 ayat (4), dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP STE). Yang mana PP STE sendiri merupakan peraturan pelaksana penunjang ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE Perubahan)

Akan tetapi, nyatanya muncul permohonan pembatalan Permenkominfo PSE yang diajukan oleh beberapa kalangan masyarakat. Dikarenakan Permenkominfo PSE, dianggap oleh para pihak yang mengajukan pembatalan atasnya, membatasi dan bahkan mengurangi hak berekspresi melalui ruang-ruang digital seperti Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

ANALISA

Permenkominfo PSE disusun dengan adanya perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan penegakan kedaulatan negara atas informasi elektronik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu untuk adanya pengaturan secara menyeluruh pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dalam setiap aspek yang berkaitan dan kemudian pengaturannya dimuat dalam suatu nomenklatur peraturan perundang-undangan

Dalam hal ini, terdapat beberapa ketentuan yang sudah diatur didalam Permenkominfo yang perlu di ketahui bahwa setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran, untuk kemudian diatur atau diawasi oleh Kementerian atau Lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. PSE Lingkup Privat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Elektronik dan pengelolaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik di dalam Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab. PSE Lingkup Privat wajib memastikan bahwa sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang (melanggar ketentuan peraturan perundangundangan, meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum dan memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang) dan tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang1

PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dan Aparat Penegak Hukum dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan2. PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (Traffic Data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat3. Akan tetapi, apabila PSE Lingkup Private tidak dapat memenuhi pasal-pasal Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 dapat dikenakan sanksi administratif oleh Menteri Kominfo.

KONKLUSI

Meski terdapat penolakan dari masyarakat, nyatanya Permenkominfo PSE telah dinyatakan berlaku. Sebagai suatu peraturan perundang-undangan yang merupakan bentuk hukum tertulis, diberlakukannya Permenkominfo PSE tentu akan menggiring dampak-dampak atasnya. Yang mana, dampak yang dimaksud adalah berupa konsekuensi-konsekuensi hukum yang lahir sejalan dengan ketentuan yang termuat di dalamnya. Konsekuensi-konsekuensi hukum ini berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia.

Dalam hal ini dengan berlakunya Permenkominfo PSE, hal mendasar yang merupakan konsekuensi hukum dari pemberlakukannya yakni Sistem Elektronik dengan seluruh Dokumen Elektronik dan/atau Informasi Elektronik yang ada pada PSE Lingkup Privat dapat diminta untuk dibuka dan/atau diakses oleh institusi-institusi yang berwenang. Baik itu Kementerian dan/atau Aparat Penegak Hukum. Dengan Sistem Elektronik PSE Lingkup Privat yang memuat Dokumen Elektronik dan/atau Informasi Elektronik dapat dibuka dan/atau diakses oleh Aparat Hukum, maka seluruh Dokumen Elektronik dan/atau Informasi Elektronik tersebut dapat digunakan dalam rangka untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum pidana