image description

Membaca Iklim Politik Bursa Pilpres 2024

Agenda Pemilihan Umum untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) selanjutnya memang masih terlampau dini untuk dibicarakan. Meski begitu, waktu penyelenggaraan Pilpres berikut Pemilihan Kepala daerah (Pemilukada/Pilkada), dan Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk tahun 2024, telah diputus dan disepakati bersama antara DPR dan Pemerintah pada 4 Juni 2021 kemarin.

Hal ini dapat diketahui berdasarkan hasil pertemuan atau konsinyering antara Komisi II DPR, Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) tertanggal 3 Juni 2021, yang menyepakati penyelenggaraan Pemilu untuk tahun 2024 akan digelar pada 28 Februari 2024. Sementara untuk Pilkada serentak, direncanakan pada tanggal 27 November 2024.

Selain itu, juga disepakati bahwa tahapan pertama dari proses penyelenggaraan pemilu tersebut akan dimulai 25 bulan sebelum jadwal pemungutan suara diadakan. Artinya, jika mengacu pada tanggal yang telah disepakati di atas, maka tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk 2024 sudah akan dimulai sejak Maret 2022.

Wajar apabila media-media arus utama maupun yang daring, mulai ramai memberitakan safari-safari politik figur tertentu yang gencar mengumpulkan dukungan dalam beberapa minggu belakangan. Termasuk soal spekulasi terhadap peluang Presiden Republik Indonesia saat ini, yakni Joko Widodo, untuk kembali maju dan menjajaki tiga periode.

Untuk itu, membaca iklim politik bursa Pilpres 2024 beserta berbagai spekulasi yang mengikutinya, menjadi hal menarik untuk dilakukan. Sebab, dinamika pemilu berikut pergumulan sosial-politik yang terjadi di dalamnya, tidak sedikit mempengaruhi berbagai aspek kenegaraan. Sebut saja terhadap aspek ekonomi, politik, hukum, serta keamanan dan pertahanan.

Analisis

Dari sisi Konstitusi dan regulasi, wacana tiga periode tentu merupakan hal yang pelik. Meski mengingat tingkat aksepbilitas Presiden Jokowi, masih menduduki peringkat tertinggi dalam survei “Tokoh yang paling layak menjadi Presiden” dari Litbang Kompas tertanggal 13-26 April 2021 di 34 Provinsi.

Selain terbentur oleh ketentuan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 45), hal ini juga tidak sesuai dengan semangat reformasi yang menghendaki pembatasan kekuasaan. Sebab, sudah menjadi pemahaman bersama bahwa kekuasaan yang absolut akan cenderung koruptif.

Sebagaimana doktrin Lord Acton (1833-1902) yang menyebut, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Adapun wacana tiga periode dalam hal ini, tidak lain menjadi pintu yang paling “pas” untuk mempersilakan “kekuasaan absolut” masuk.

Meski begitu, hal ini akan berbeda jika di lihat dari sudut pandang kajian pembangunan atau development studies. Perubahan yang terjadi pada konstalasi politik akibat pergantian kepemimpinan dan rezim pemerintahan, akan secara langsung menyasar perubahan pada kebijakan perekonomian negara. Dalam hal ini, wacana tiga periode akan membawa keuntungan tersendiri bagi stabilitas ekonomi dan politik. Sebagaimana yang pernah terlihat dari praktik pemerintahan Presiden Soeharto selama 32 tahun di bawah label Orde baru.

Kecuali pada saat terjadinya Krisis Moneter di tahun 1998, tingkat pertumbuhan ekonomi selama tahun 1967 hingga 1977 di atas, dapat di lihat selalu didominasi dan berada di atas 5 persen (World Bank 2020, dalam databoks.katadata.co.id). Setidaknya, hal ini disebabkan oleh sokongan politik hukum dan kebijakan perekonomian yang stabil dalam beberapa aspek.

Misalnya dalam mengontrol mekanisme pasar bebas, dalam memberikan insentif-insentif yang menarik bagi para investor asing maupun dalam negeri melalui Undang-Undang (UU) Penanaman Modal Asing (1967) dan UU Penanaman Modal Dalam Negeri (1968), serta dalam melakukan deregulasi terhadap sektor-sektor perbankan dan ekpor-impor.

Kini, kondisi perekenomian Indonesia sedang kembali memburuk akibat dilanda pandemi COVID-19. Namun berkat implementasi UU Cipta Kerja yang disahkan di tahun 2020 kemarin, pemulihan ekonomi setidaknya mulai bertahap membaik melalui reformasi struktural iklim investasi dan kemudahan berusaha, pengaturan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NPSK) perizinan berbasis risiko, serta pembentukan Indonesia Investment Authority.

Jika konsisten dengan politik hukum serta kebijakan perekenomian ini, maka tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan akan tumbuh kembali. Sebagaimana proyeksi Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dikisaran 4,9 persen di tahun 2021, dan dikisaran 5,4 persen pada tahun 2022 (OECD, 2021).

Proyeksi-proyeksi ini, tentu akan berpotensi terganggu akibat friksi politik yang kembali menghangat akibat para stakeholder terlalu dini mengambil fokus dan mempersiapkan diri masuk dalam bursa Pilpres 2024. Tidak hanya itu, program vaksinasi yang selama ini telah berjalan dan diupayakan rampung pada tahun ini, juga akan berpotensi terhambat oleh euforia Pemilu yang sangat mungkin menyebabkan kerumunan yang tidak terkendali.

Sementara dengan mandeknya batas pencalonan, UU Cipta Kerja yang menjadi salah satu legacy kebijakan Pemerintahan Joko Widodo untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, juga berpotensi diubah atau bahkan diganti ketika rezim pemerintahan kembali berganti.

Tanggapan

Iklim bisnis di Indonesia sepenuhnya bergantung pada figur yang mampu menjaga situasi politik, iklim usaha, dan iklim investasi tetap stabil serta berkesinambungan. Namun wacana tiga periode, sekiranya juga bukan merupakan solusi terbaik dalam menjaga stabilitas kebijakan perekonomian yang telah dijalankan dengan baik.

Friksi politik yang timbul dari bursa Pilpres yang terlampau dini diwacanakan, sekiranya harus mampu dijaga agar tidak menghambat upaya pemulihan terhadap pertumbuhan ekonomi yang terlanjur jatuh akibat pandemi COVID-19. Hal ini perlu ditekankan, sebab investasi yang masuk ke Indonesia akan berpotensi terhambat dan terganggu, apabila tidak ada kepastian dan kenyamanan mengenai politik dan keamanan dari dalam negeri.